Lalu, dalam video yang beredar itu jelas memperlihatkan aksi Jennie BLACKPINK yang menempelkan sesuatu ke bibirnya dan mengeluarkan asap.
Hal itu disebut sebagai vape atau roko elektrik. Oleh karena itu, cuplikan video vlog Jennie yang diduga sedang merokok elektrik dihadapan para staf memicu berbagai kontroversi dan perdebatan dari netizen di media sosial.
Dari situlah, para netizen meninggalkan komentar dari kelakukan Jennie BLACKPINK yang telah menyemburkan asap ke hadapan wajah staf yang saat itu sedang meriasnya hingga disebut melakukan tindakan ilegal karena meroko di dalam ruangan.
Dilansir dari KBIZoom, Jennie BLACKPINK dikenakan Pasal 9 Ayat 4 Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan serba guna dengan total luas lantai 1.000 meter persegi.
Baca Juga: Lirik Lagu Lights On - Weeekly Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Jika seseorang merokok di dalam ruangan di area dilarang merokok tersebut, mereka dapat didenda hingga 100.000 won.***
Artikel Terkait
Rilis Bulan April Ini! KOZ Ungkap Sulit Mengkonfirmasi Partisipasi Jennie BLACKPINK di Lagu dan MV Terbaru Zico, Wah Kenapa Ya?
Geger! Dikasih Kado, Hubungan Pertemanan Winter Aespa dengan Jennie BLACKPINK Jadi Bikin Penasaran
Meet Up di Met Gala 2024, Begini Interaksi Jennie BLACKPINK dan Stray Kids yang Sukses Bikin Gempar Penggemar
Outfit di Met Gala Kena Nyinyiran, Jennie BLACKPINK Justru Balas Begini
Jennie BLACKPINK Donasikan 100 Juta Won Atas Nama Fandomnya, BLINK untuk Bantu Biaya Pembangunan Sekolah di Korea
Viral di Twitter! Ketahuan Merokok dalam Ruangan Saat Make Up, Jennie BLACKPINK Bisa Kena Sanksi Hukum?
Kepergok Merokok, Jennie BLACKPINK Katakan Ini dan Berjanji Tidak akan Mengulang