Senin, 22 Desember 2025

Viral di Twitter! Ketahuan Merokok dalam Ruangan Saat Make Up, Jennie BLACKPINK Bisa Kena Sanksi Hukum?

- Selasa, 9 Juli 2024 | 14:52 WIB
Jennie Blackpink Terlihat Menghisap Rokok Elektrik Saat Tengah Dirias (Kolase Instagram.com/jennierubyjane, Tangkap Layar Twitter @nona1564832)
Jennie Blackpink Terlihat Menghisap Rokok Elektrik Saat Tengah Dirias (Kolase Instagram.com/jennierubyjane, Tangkap Layar Twitter @nona1564832)

"Dia perlu mempelajari sopan santun saat merokok di dalam ruangan maupun saat mereka merias wajahnya," kritik seorang warganet.

"Oke? Dia (Jennie Blackpink) wanita dewasa, dia bisa melakukan apapun yang dia mau, tinggalkan dia sendiri," bela warganet lain.

Baca Juga: Perjalanan Pahit Pegi Setiawan Sejak Ditangkap Hingga Bebas, Korban Kebrutalan Hawa Nafsu Polda Jabar

Setelah menjadi viral, cuplikan video itu segera dihapus. Namun, warganet yang sempat menonton video itu tetap mengkritik Jennie karena dianggap menyemburkan asap vape ke arah staf yang sedang bekerja.

Bisa Kena Pidana?

Dikutip RBG.id dari jkma.org, menurut Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan, pasal 9, ayat 4, angka 16, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan serba guna dengan total luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Baca Juga: Sukses Gelar Fan Meeting, Momen Lucu Ahn Bo Hyun Minta Rekomendasi Liburan Para Fans Bilang Begini

Tak tanggung-tanggun, apabila seseorang kedapatan merokok di dalam ruangan area dilarang merokok, mereka bisa medapatkan denda hingga 100.000 won atau sekitar 1.178.000 jika dikonversikan kedalam rupiah.

Pada kasus ini, rokok elektronik yang tidak mengandung nikotin dapat diklasifikasikan sebagai ‘produk sejenis tembakau’ dan dibebaskan dari denda yang berlaku.

Karena lokasi dalam video tersebut dianggap berada di luar negeri, meskipun merokok di dalam ruangan, Jennie BLACKPINK tidak akan bisa dijerat aturan Korea.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X