Senin, 22 Desember 2025

Sempat Layangkan Somasi karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Piyu dan Posan Tobing Kini Laporkan Agnez Mo ke Polisi

- Jumat, 21 Juni 2024 | 19:58 WIB
piyu dan Posan Tobing kini laporkan Agnez Mo ke polisi (Sumber : Instagram @agnezmo)
piyu dan Posan Tobing kini laporkan Agnez Mo ke polisi (Sumber : Instagram @agnezmo)

RBG.id - Setelah melaporkan Agnez Mo ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta, piyu dan Posan Tobing kini jadi sorotan.

Pasalnya, kedua musisi ternama, bersama kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, membuat laporan di Mabes Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Dalam laporannya, Agnez Mo dituding membawakan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias tanpa izin saat konser.

Baca Juga: Bigmatch Laga Belanda vs Prancis di Euro 2024: Prediksi, Susunan Pemain, hingga Head to Head antara Kedua Negara

Minola Sebayang pun menyebutkan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers yang mereka adakan beberapa waktu sebelumnya.

"Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo adalah dengan membawakan lagu Ari Bias 'Bilang Saja' di tiga club di Surabaya, Bandung, dan Jakarta," beber Minola Sebayang, dikutip dari InsertLive, Jumat, 21 Juni 2024.

Sang kuasa hukum menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Terbukti Positif Metamfetamin, Polisi Sebut Virgoun dan Wanita PA Kooperatif

Minola juga mengindikasikan bahwa pihak yang bersangkutan telah menerima surat somasi namun belum memberikan tanggapan atau respons yang memadai.

Hal ini dianggap, Agnes tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dari pihak yang memberikan somasi memutuskan untuk melanjutkan dengan pelaporan resmi.

Minola mengklaim, kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 36 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Ditutup Selama Gelaran BTN Jakarta International Marathon 2024

Dalam somasi yang disampaikan, pihak yang bersangkutan diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp500 juta untuk satu konser.

Kemudian, apabila terdapat tiga konser yang terlibat, maka total yang diminta adalah Rp1,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X