Minggu, 21 Desember 2025

Bebas dari Penjara Usai Bikin Laura Lumpuh, Gaga Muhammad Buka Endorse di Instagram Pribadinya

- Selasa, 28 Mei 2024 | 19:13 WIB
Gaga Muhammad sudah Bebas dari Penjara (Sumber : Instagram @gagamuhammad)
Gaga Muhammad sudah Bebas dari Penjara (Sumber : Instagram @gagamuhammad)

RBG.ID – Gaga Muhammad telah bebas bersyarat lalu dari penjara sejak 18 April lalu.

Kebebasan Gaga Muhammad setelah menjalankan vonis 4,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Gaga Muhammad dipenjara karena kasus kecelakaan di Tol Jagorawi bersama selebgram Laura Anna pada Desember 2019 lalu.

 Baca Juga: Disebut Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Linda Ngaku Tidak Mengenal Pegi alias Perong dan Tersangka Lainnya

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami kelumpuhan. Sedangkan, gaga sendiri tidak menderita luka yang parah.

Fachmi Bachmid selaku pengacara Gaga membenarkan kabar kebebasan kliennya itu.

Ia mengatakan pembebasan Gaga telah sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang berlaku. Sehingga, ini bukan kebebasan yang ilegal.

 Baca Juga: Kekeuh Gak Mau Cerai, Andrew Andika Merasa Tidak Salah 100 Persen Setelah Selingkuhi Istrinya Tengku Dewi Berkali-kali

Di sisi lain, Greta Irene kakak mendiang Laura Anna juga memberikan tanggapannya tentang kebebasan Gaga Muhammad.

Melalui unggahan di Instagram, Greta seakan sudah ikhlas dengan kebebasan pria yang sudah membuat adiknya lumpuh tidak berdaya.

"Biarkan saja, mau bagaimana lagi. DM ku full sekali. Jawabannya iya (Gaga Muhammad bebas)," ujar Greta Irene.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Keringat Dingin Usai Dipinang Bupati Kendal Dico Ganinduto Maju Pilkada Jateng, Begini Katanya

"Sabar, ya semuanya karena memang begitu prosesnya. Yang penting sekarang Lauranya sudah tenang," tambahnya.

Terkini, Gaga Muhammad membuka jasa endorse di akun Instagram miliknya usai bebas dari penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X