Senin, 22 Desember 2025

Siap Jalani Proses Nikah Secara Islam, Ayah Mahalini Raharja Beragama Hindu, Apakah Boleh Jadi Wali Nikah?

- Kamis, 9 Mei 2024 | 21:48 WIB
Rizky Febian dan Mahilini Raharja resmi bertunangan (Sumber: Instagram)
Rizky Febian dan Mahilini Raharja resmi bertunangan (Sumber: Instagram)

RBG.ID - Sebelum pernikahannya dengan Rizky Febian, Mahalini Raharja dikabarkan akan menjalani prosesi mualaf.

Setelah melaksanakan upacara adat Bali Mepamit dan Dharma Suaka, serta pengajian yang digelar sebelumnya, Mahalini disebut-sebut akan segera memeluk agama Islam.

Seperti yang telah dikenal, istilah "mualaf" merujuk pada seseorang yang baru saja memeluk agama Islam setelah sebelumnya menganut agama lain atau non-Muslim.

Setelah menjalani berbagai prosesi persiapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja disebut-sebut akan melangsungkan ijab kabul pada Jumat, 10 Mei 2024, besok.

Baca Juga: Outfit di Met Gala Kena Nyinyiran, Jennie BLACKPINK Justru Balas Begini

Tentu, bagi orang mualaf yang hendak melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Hal ini disebabkan karena akan terjadi banyak perubahan dalam kehidupan mereka, baik secara umum maupun keseharian sehingga diperlukan komitmen dan kesungguhan yang kuat sebelum melakukannya.

Dalam konteks pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang akan dilangsungkan secara Islam, muncul pertanyaan apakah ayah Mahalini dapat menjadi wali nikah mengingat adanya perbedaan agama di antara kedua belah pihak keluarga.

Dalam Islam, syarat wali nikah adalah seorang Muslim yang adil, yaitu memiliki akhlak yang baik dan memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga: Apresiasi dari Kejaksaan untuk KBPA Disebut Jadi Pionir dalam Membentuk Wadah Pensiunan Bagi Kemajuan Organisasi Olahraga dan Sosial

Jika ayah Mahalini, I Gede Suraharja, memberikan izin kepada putrinya untuk memeluk Islam dan tidak mempermasalahkan keputusannya untuk berpindah keyakinan.

Serta ia memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sebagai wali nikah, maka secara prinsip, ia bisa menjadi wali nikah dalam prosesi akad nikah nanti.

Namun demikian, dalam beberapa kasus, terutama jika keluarga tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang syariat Islam, mungkin ada beberapa perbedaan pendapat di antara ulama mengenai status ayah Mahalini sebagai wali nikah.

Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan seorang ulama atau ahli agama Islam untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif dan penyesuaian yang sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X