Minggu, 21 Desember 2025

Rio Reifan Lima Kali Keciduk karena Kasus Narkoba dan Resmi Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Tak Direhabilitasi Sita Sabu hingga Ekstasi

- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:43 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka. (Foto: pmjnews.com)
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka. (Foto: pmjnews.com)

 

RBG.ID - Aktor Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat

Pria berusia 39 tahun itu diciduk polisi pada Jumat, 26 April 2024 malam lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kelima kalinya.

Polisi lalu menetapkan sang aktor sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca Juga: Selebgram Vior Ngaku Tak Tahu Siapa Anissa Aziza, Ini Profil dan Biodata Istri Raditya Dika Termasuk Akun IG, Umur, dan Anak

Rio Reifan dihadirkan dalam rilisi kasus narkotikan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Mei 2024. Ia tampak mengenakan baju tahanan warna hijau dengan kondisi kepala pelontos.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari tersangka polisi mendapati sejumlah barang bukti seperti 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram.

Tak hanya itu polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan obat keras.

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Rio Reifan, Kombes Syahduddi menyebut ia positif narkotika.

Baca Juga: Ranking FIFA Guinea U-23 di Peringkat Berapa? Simak Profil Wakil Afrika Lawan Timnnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

"Diamankan setengah butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Untuk kasus narkotika kali ini kata Kapolres, Rio Reifan tidak ada rehabilitasi. Sebab, pria kelahiran 25 Februari 1985 itu sudah menjadi yang kelima kalinya terjerat kasus narkoba.

"Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," jelas Kombes Syahduddi.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23, Kesempatan Terakhir Rebut Tiket Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya akan melakukan proses hukum sebagaimana pengenaan pasal Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Rahmawati

Sumber: Wikipedia, pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X