Hal itu diungkapkan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras.
Ia mengatakan bahwa Chika menggunakan barang haram itu karena tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.
"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ungkap Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).
Kepada polisi, lanjut Rezka, Chandrika Chika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka (Chandrika Chika dan 5 temannya) bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ucapnya.
Atas perbuatannya, Chandrika Chika terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun penjara.
Artikel Terkait
G-Dragon BIGBANG Saat Ini Sedang Jadi Sorotan Publik Usai Rekomendasikan Buku Kejahatan Narkoba Remaja
Profil dan Biodata Chandrika Chika Selebgram yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Lengkap dengan Umur, Akun IG, dan Pacar
5 Penyebab Selebgram Chandrika Chika Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, dari Pergaulan hingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atlet E-Sport Aura Jeixy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Bareng Selebgram Chandrika Chika
Terciduk Pesta Narkoba di Hotel, Ini Profil dan Prestasi Aura Jeixy Atlet Esport yang Tersandung Narkoba Bareng Chandrika Chika