RBG.ID – Salah satu pengikut Jung Myung Seok atau JMS pemimpin sekte Providence yang berprofesi sebagai dokter gigi (40) ditangkap polisi karena membantu JMS untuk melakukan aksi bejatnya di rumah sakit.
Polisi berhasil menangkap dokter gigi ini setelah salah seorang perawat wanita yang juga sempat menjadi pengikut JMS menyadari bahwa dia adalah salah satu korban dari aksi bejat JMS dan langsung mengadukan kejadian yang menimpanya ke kepolisian.
Selain dirinya, terdapat korban lainnya yang dimintai untuk berhubungan badan dengan JMS sebanyak 10 orang dimana 5 wanita berasal dari Jerman dan 5 lainnya dari Korea Selatan.
Baca Juga: Kyoungyoon DKZ yang Ketahuan Menjadi Pengikut Sekte Sesat JMS Putuskan Hengkang dari Grup
Dokter gigi ini menyediakan ruangan untuk pertemuan antara JMS dengan 10 wanita tersebut kemudian menutup tirai dan pintu agar tidak ada yang curiga dengan kegiatan orang yang berada di dalam ruangan tersebut.
Selain membantu JMS untuk melakukan aksi bejatnya, dokter gigi itu juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun.
Saat JMS tengah dalam bahaya, dokter gigi itu menyuruh perawat yang melaporkan aksi bejat JMS itu untuk pergi pelatihan Wolmyeong-dong di Geumsan-gun, Provinsi Chungcheong.
Perawat itu diminta untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang harus diakui oleh pengikut JMS bahwa pimpinan sekte sesat itu tidak melakukan aksi bejat atau ruda paksa.Kejadian ini juga turut dia laporkan bersamaan dengan aduan yang terjadi di rumah sakit.
Dokter gigi tersebut sempat membujuk perawat itu untuk mencabut pengaduan tersebut, tetapi dia enggan untuk mundur.
Interograsi dokter gigi pengikut JMS ini akan dilakukan di Pengadilan Distrik Daejeon pada Jumat (3/11) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Tersebar 125 Gereja JMS di Korea Selatan, Sekte Sesat di In The Name of God A Holy Betrayal
Ini menjadi ketiga kalinya pengikut JMS ditangkap karena membantu aksi bejat JMS kepada jamaah perempuannya.
Dua orang lainnya yang ditangkap bernama Jeong Jo Eun atau yang memiliki nama asli Kim Ji Seon dan kepala biro urusan sipil bernama Jeong (51) yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan 3 tahun penjara pada sidang pertama.
Artikel Terkait
Viral! Kades Lontar Banten Aklani Habiskan Dana Desa Rp 9 Juta Sehari Untuk Karaoke, Negara Rugi Rp 925 Juta
Hore! Belanja di Singapura Bisa Pakai QRIS Mulai 17 November 2023
Makan Makin Happy dengan Promo Bundling dan Super Bowl dari Hokben, Lebih Banyak Lebih Murah selama November
10 Area Wisata Populer di Bandung Terbaru, Nomor Terakhir Bikin Betah Tak Mau Pulang
Kebakaran Hebat Melanda Gedung Pusat Rehabilitasi Narkoba Iran, 27 Orang Meninggal Dunia