Siapa yang tak kenal B.I, rapper sekaligus leader boy band iKON. Sebelum B.I memutuskan keluar dari band yang membuatnya terkenal, ia sempat terlibat kasus narkoba.
B.I ditangkap dalam kasus ini pada Juni 2019. Saat itu, dia diduga mencoba membeli ganja dan LSD dari seorang pengedar.
Akibat kasus tersebut, ia divonis 4 tahun masa percobaan, ditambah 80 jam pengabdian masyarakat, 40 jam kelas edukasi narkoba, dan denda sebesar KRW 1,5 juta setara Rp 17 juta.
Artikel Terkait
Idap Gagal Ginjal Kronis, Penyanyi Shena Malsiana Jebolan X Factor Meninggal Dunia
G-Dragon BIGBANG Didakwa atas Penggunaan Narkoba, Begini Tanggapan YG Entertainment
Spoiler dan Jadwal Rilis Jujutsu Kaisen Chapter 240, Pertarungan Kenjaku vs Fumihiko Takaba
Penampilan Baru Jo In Sung Bikin Paling, Punya Kumis dan Jenggot Tetap Jadi Ahsjussi Idaman
Sule Kantongi Restu dari Anak untuk Nikah Lagi dengan Santyka Fauziah
Profil dan Biodata Santyka Fauziah, TikToker Asal Bandung yang Disebut Jadi Pacar Baru Sule