Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Ungkap Satu-satunya Cara Bebaskan Jessica Wongso dari Kasus Kopi Sianida

- Rabu, 4 Oktober 2023 | 11:02 WIB
Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso

RBG.ID - Kasus kopi sianida Jessica Wongso pada tahun 2016 silam kini kembali menarik perhatian publik.

Lantaran kasus kopi sianida kembali muncul ke publik setelah film dokumenternya dirilis Netflix pada tanggal 28 September 2023.

Pengacara kondang Hotman Paris pun menanggapi kasus kopi sianida itu dan mengungkapkan solusi untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara.

Baca Juga: Ayah Wayan Mirna Salihin Keceplosan Sebut Punya Botol Sianida yang Dipakai untuk Meracuni Sang Anak

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Jessica dengan kurungan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Pusat.

Pada Selasa (3/10/2203), akun TikTok @mangepatunru mengunggah sebuah video yang memperlihatkan Hotman Paris.

Dalam video tersebut, Hotman paris memberikan komentarnya mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica Wongso.

"Bagaimana cara menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas perbuatan yang belum tentu bersalah karena tingkat putusannya sudah PK (peninjauan kembali)?," ujar Hotman Paris dikutip RBG.ID, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Tanggul Laut Raksasa di Jakarta Utara Bocor, Begini Penjelasan Pemprov DKI

"PK sudah tidak bisa diubah lagi. Caranya adalah, kalau pemimpin negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum seseorang yang belum pasti terbukti bersalah," lanjutnya.

"Caranya adalah cuma satu, tapi pastikan dulu Jessica Wongso akan diampuni," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, sesuai dengan hukum yang telah berlaku di Indonesia, satu-satunya cara agar Jessica Wongso dibebaskan adalah dengan mengajukan grasi kepada presiden.

Yang mana saat ini Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden RI.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan, pihak Jessica Wongso perlu melakukan pendekatan kepada Presiden sebelum mengajukan grasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X