Senin, 22 Desember 2025

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Total Barang Sitaannya

- Jumat, 6 Januari 2023 | 16:45 WIB
Sejumlah barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipindahkan petugas, Selasa (19/11/19). FOTO: DOK. RADAR DEPOK
Sejumlah barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipindahkan petugas, Selasa (19/11/19). FOTO: DOK. RADAR DEPOK

Andika dan Anniesa juga terbukti menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah. Selain itu, uang milik jamaah juga diselewengkan untuk bisnis, seperti membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.

Dalam kasus ini, Andika divonis 20 tahun penjara, sementara istrinya Aniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dari para calon jamaah umroh. (jpc/rd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X