Kehadiran Rapat Paripurna pada Senin 2 Januari 2023 harus lebih dari 50 persen, Kania menegaskan bahwa Rapat Paripurna tanggal tersebut sudah memenuhi ketentuan bahkan mencapai 80 persen.
“Karenanya rapat dapat terselenggara,” ucap Kania.
Baca juga: LSM Geruduk Ruang Paripurna DPRD Kota Depok
Perlu diketahui, pelaksanaan Inmendagri nomor 53 tahun 2022 tentang pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditetapkan dalam rapat Banmus tanggal 4 Januari 2023. (*/rd)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok