Senin, 22 Desember 2025

Underpass Jalan Dewi Sartika Depok Molor, Dewan: Tidak Ada Adendum, Kena Denda

- Rabu, 4 Januari 2023 | 23:19 WIB
MOLOR: Program pengerjaan underpass Jalan Dewi Sartika. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
MOLOR: Program pengerjaan underpass Jalan Dewi Sartika. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Dia memaparkan, sebuah pekerjaan dapat dibuatkan adendum. Semua itu bergantung terhadap kondisi dan kebutuhan dalam pekerjaan tersebut.

“Kalau tidak ada adendum maka bisa dikenakan denda, bisa mencapai Rp6,5 juta per harinya,” jelas Hasbullah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau progres pembangunan underpass Dewi Sartika Kota Depok. Kala itu, dia didampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil mengatakan, underpass Dewi Sartika sudah dapat digunakan masyarakat sebelum tutup Tahun 2022.

“Insya Allah akhir tahun selesai sehingga bisa dipergunakan,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Hadirnya underpass itu, kata dia, masyarakat tidak perlu menunggu kereta lewat pada pada perlintasan penyebrangan. Sehingga, kehadiran underpass Dewi Sartika diharapkan mengurangi kemacetan di sekitar lokasi tersebut.

“Warga tidak usah ada lagi menunggu kereta lewat karena ada jalan underpass di bawah,” beber dia.

Selain itu, ungkap dia, pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika merupakan hasil kolaborasi antara Pemda Provinsi Jabar dan Pemkot Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X