RBG.id, DEPOK – Urusan terkait alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok memang bisa dikatakan sudah selesai. Tapi, soal laporan Deolipa Yumara yang ditunjukan kepada Walikota Depok Mohammad Idris, bakal panjang.
Minggu (18/12), eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) itu belum mau mencabut laporan tersebut.
Deolipa mengaku, tidak bakal cabut laporan polisi terhadap Walikota Depok Mohammad Idris dalam kasus SDN Pondok Cina 1. Alasannya, laporan yang dibuatnya merupakan laporan publik.
Baca juga: Deolipa Yumara Tetap Laporkan Walikota Depok ke Polda Metro Jaya
“Laporan tidak akan dicabut karena merupakan delik pidana publik, bukan delik aduan,” katanya.
Walikota Depok Muhammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal 77 juncto 76A butir a Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Deolipa menyebut, laporannya itu dibuat atas nama pribadi. Bukan orang tua murid SDN Pondok Cina 1.