Senin, 22 Desember 2025

Melanggar Administrasi, Belasan Angkot di Depok Ditertibkan

- Kamis, 15 Desember 2022 | 22:33 WIB
PENERTIBAN: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, melakukan penertiban angkutan umum di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas.
PENERTIBAN: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, melakukan penertiban angkutan umum di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas.

RBG.id, DEPOKDinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok merazia sejumlah angkot di Terminal Depok, Selasa (13/12). Sasarannya angkot yang melanggar administrasi, seperti habis masa izin berlaku.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Depok, Ari Manggala, menjelaskan, ada sekitar 13 angkot yang dijaring.

“13 angkot tersebut memiliki pelanggaran terkait Kartu Pengawasan yang habis masa berlaku dan Surat Izin Pengusaha Angkutan yang habis masa berlaku,” ucap Ari kepada Radar Depok (grup RBG.id).

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Poster di Belakang Angkot Depok Dicopot

Ari menambahkan, sanksinya berupa surat peringatan satu dan surat peringatan dua. Tentunya sanksi yang diberikan agar supir angkutan jera dan tidak membuat pelanggaran lagi.

Penertiban sudah dilakukan beberapa kali. Ari menjelaskan, bulan lalu dilaksanakan tiga kali, untuk Desember hanya sekali.

“Untuk angkutan Natal masih belum, karena masih menunggu dari arahan polisi,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X