Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Korupsi Damkar Depok Divonis Tiga Tahun Penjara

- Kamis, 15 Desember 2022 | 22:20 WIB
DIGIRING: Jaksa dari Kejari Depok ketika menggiring mantan Bendahara Dinas Damkar Depok, Acep ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DIGIRING: Jaksa dari Kejari Depok ketika menggiring mantan Bendahara Dinas Damkar Depok, Acep ke dalam mobil tahanan, beberapa waktu lalu. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Perlu diketahui, terdakwa Acep harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.005.184 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, harta benda itu dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (rd/ger)

Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X