Perlu diketahui, terdakwa Acep harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.005.184 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, harta benda itu dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (rd/ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok