RBG.id, DEPOK -- Polemik alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Ponci) 1 benar-benar menyita publik. Setelah sejumlah instansi pemerintah menyambangi SDN Pocin 1. Selasa (13/12), lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) datang melihat kondisi kegiatan belajar mengajar (KBM).
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, meskipun pembangunan tempat ibadah penting. Namun, hak dasar anak yaitu pendidikan juga harus tetap diselesaikan.
“Ini bentuk penelantaran yang dilakukan oleh walikota karena tidak menghadirkan guru untuk belajar. Padahal, proses ini harusnya tidak mengorbankan anak-anak,” kata Arist kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (13/12).
Baca juga: Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Sempat Bermalam, akan Ada Audiensi Lagi
Arist menuturkan, akan bertemu dengan Walikota Depok dan Ketua DPRD Kota Depok, untuk menyelenggarakan moratorium. Ini bertujuan, supaya proses belajar mengajar kembali seperti semula.
Dia juga menyebut, telah terjadi kekerasan terhadap anak di SDN Pocin 1. Sebab, terjadi penelantaran hak anak atas pendidikan. Apalagi dilakukan pemerintah dengan sengaja, itu merupakan tindak pidana.
“Hak asasi atas pendidikan merupakan hak fudamental yang diatur oleh konstitusi dasar. Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu bisa pidana,” tambahnya.