RBG.id, DEPOK -- Para orang tua Kota Depok sudah mulai menyadari pentingnya membuat Kartu Indentitas Anak (KIA). Awal Desember 2022 sebanyak 304.610 anak sudah memiliki KIA. Naik 6.030 anak dibanding September.
Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, KIA penting untuk anak-anak sebagai indentitas anak seperti KTP. Tentunya memiliki banyak manfaat jika mempunyainya.
“KIA memiliki banyak manfaat untuk daftar sekolah, akses layanan publik, perlindungan hukum bagi anak dan mendapatkan promo potongan harga untuk setiap pembelian beberapa produk dengan menggunakan KIA,” ucapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id).
Baca juga: Sejak Januari 2022 Disdukcapil Depok Belum Temukan Nama Satu Kata
Ia menjelaskan, terdapat dua versi KIA yang diterbitkan, yaitu anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Persyaratannya ialah membawa Akta Lahir dan Kartu Keluarga.
“Pendaftaranya bisa melalui Depok Single Window (DSW) dengan memilih menu layanan, atau Web Disdukcapil,” tambahnya.
Kata dia, ada juga Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan di Kota Depok (Gladis Tiktok) di beberapa wilayah. Bisa mendaftarkan secara online atau langsung ditempat, tentunya gratis dan langsung jadi.