RBG.id, DEPOK -- Warga Kampung Bojong Malaka bersama Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan mereka kalah dalam gugatan hasil sidang gugatan terkait lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/12).
Ketua LSM Kramat, Syamsul Bachri Marasabessy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Dalam gugatan itu, pihaknya menggugat tujuh instansi pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau dulunya Departemen Penerangan Republik Indonesia serta Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Selanjutnya, kata Syamsul, Kementerian Agama Republik Indonesia, UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN RI.
“Bahwa kami menggugat tujuh instansi pemerintah tersebut, khusus Kementerian Agama Republik Indonesia dan UIII sehubungan tindakan mereka menguasai dan menggunakan tanah hak milik adat kepunyaan kami untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus UIII,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (9/12).
Pasalnya, kata dia, instansi pemerintah tersebut tidak memberikan uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak yaitu warga Kampung Bojong Malaka, Kecamatan Sukmajaya sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Menurut Syamsul, pengakuan itu bukan semata-mata tanpa bukti. Sebab, mereka memiliki bukti yang ditunjukan dihadapan hukum melalui sidang perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sah dan valid mengenal sejarah tanah tersebut (fakta historis), mengenai bukti surat (fakta yuridis) maupun bukti saksi (fakta sosial).