Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Besaran UMK Kota Depok

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:31 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi UMK.
ILUSTRASI: Ilustrasi UMK.

RBG.id, DEPOK -- Buruh di Kota Depok pasti tersenyum lebar. Harapan para pekerja ada kenaikan gaji akhirnya terwujud. Rabu (7/12), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2023. Khusus di Kota Depok, naiknya sebesar 7,25%, artinya naik sekitar Rp317.262 dari sebelumnya Rp4.377.231 menjadi Rp4.694.493.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jabar. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

Pemkot Depok, sambung Thamrin, memang sifatnya hanya mengusulkan. Semua ketetapannya dilakukan Gubernur Jawa Barat. Itupun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Awalnya kami mengusulkan 7,88–10 persen. Kemudian kenaikan yang ditetapkan sebesar 7,25 persen,” ujarnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (8/12).

Menurutnya, dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi di Jabar, yang menjadi dasar acuan untuk penetapan UMK pekerja di setiap Kabupaten/Kota. “Di setiap kabupaten kota rata-rata naik semua. Dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi yang tinggi, menjadi dasar acuan penetapan kenaikan UMK,” ucapnya.

Menurutnya, jumlah pekerja di Kota Depok sekitar 400.000 orang. Masing-masing perusahaan mengikuti standar awal yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketetapan, standar dasar berlaku hanya untuk pekerja masa kerja yang lebih dari satu tahun.

“Mudah-mudahan dengan kenaikan UMK ini perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya. Memberikan haknya untuk para pekerja. Menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan produktivitas perusahaan akan lebih baik lagi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X