RBG.id, DEPOK -- Geliat pencari kerja di Kota Depok masih berdenyut. Terbukti penerbitan Ak-1 atau kartu kuning oleh Pemkot Depok masih tinggi.
Hingga awal Desember 2022, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sudah menerbitkan sebanyak 4.987 kartu kuning buat para pencari kerja. Adapun kartu kuning ini, merupakan salah satu syarat membuat lamaran kerja.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, dari total penerbitan di Kota Depok, Kecamatan Tapos memiliki angka terbanyak dalam pembuatan kartu kuning. Sebesar 1.511 kartu.
Baca juga: Disnaker Depok Fasilitasi 2.705 Pengangguran dengan Bursa Kerja, Ini Cara Mendaftarnya
“Membuktikan bahwa banyak pencari kerja yang sudah menyadari pentingnya pembuatan kartu kuning. Peran kita sebagai disnaker adalah memfasilitasi pencari kerja yang sudah terdata,” ucapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (8/12).
Lebih lanjut, terang dia, pelayanan pembuatan kartu kuning, bisa dilakukan melalui online. Lewat aplikasi Bursa Kerja Online (BKOL). Setalah melakukan pendaftaran, pencari kerja dapat mengambil kartu dengan membawa KTP Depok, Ijazah, pas foto 3×4.
“Pada pelayanan Disnaker Kota Depok sesuai dengan jam operasional kantor,” tukas dia.