Perlu diketahui, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
“Perbedaan dengan 2 tahun lalu, masih membuka lowongan CPNS dan PPPK. Minat masyarakat juga jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Untuk jumlah pendaftar tahun ini bertambah,” jelasnya.
Tahun ini, pelamar PPPK Nakes harus memenuhi persyaratan dan minimal harus mempunyai pengalaman kerja selama tiga tahun. Selain itu, maksimal umur pelamar sekitar 57-59 tahun. Sedangkan Pegawai Negri Sipil (PNS) maksimal umur 35 tahun dan 40 tahun di bidang tertentu.
“Perbedannya dulu masih membuka lowongan CPNS dan PPPK. Untuk jumlah pendaftar tahun ini bertambah. Minat terbanyak pada saat CPNS dibuka. PPPK Nakes sekarang ada syarat tertentu dan minimal punya pengalaman kerja selama 3 Tahun, relatif lebih sedikit minatnya. Harapannya, semua formasi bisa full terisi,” tandasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan dimulai pada Selasa ini, 6 Desember 2022. Tes seleksi PPPK tenaga kesehatan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test atau CAT BKN.
BKN menjadwalkan seleksi tes CAT PPPK Tenaga Kesehatan berupa seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan yang ditargetkan berlangsung hingga 23 Desember 2022. Untuk jadwal tes dan titik lokasi ujian akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah. (mg7/rd)