RBG.id, DEPOK -- Jajaran Rutan Kelas I Depok bersama Polsek Sukmajaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya temuan barang terlarang dalam Rutan Kelas I Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, olah TKP itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya temuan barang terlarang dalam kotak minuman yang ditemukan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).
“Penemuan barang terlarang ini mulanya ditemukan oleh petugas pengawasan dan pemeriksaan saat sedang melakukan pengawalan rutin kebersihan di area luar Rutan Depok,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (1/12).
Baca juga: Rutan Depok Rakor Peningkatan Kapasitas Petugas
Andi menjelaskan, bungkusan yang terdapat dalam kotak minuman itu berisikan Narkoba berjenis ganja dan sabu-sabu yang telah terbungkus rapih dengan plastik.
“Kemudian barang temuan ini diserahkan kepada pihak Polsek Sukmajaya melalui berita acara serah terima untuk ditangani lebih lanjut,” terangnya.
Menurut dia, temuan barnag terlarang itu sebagai bukti konkrit upaya pihakny dalam melakukan deteksi dini.