Senin, 22 Desember 2025

Pemilu 2024, KPU Depok Butuh 55 PPK dan 189 PPS

- Minggu, 20 November 2022 | 23:19 WIB
ILUSTRASI: Salah satu lokasi TPS di Depok. FOTO: DOK RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Salah satu lokasi TPS di Depok. FOTO: DOK RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Mempersiapkan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tengah melakukan sejumah persiapan. Diantaranya, membentuk badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya membutuhkan 55 PPK yang akan bertugas di 11 kecamatan dan 189 PPS di tingkat kelurahan.

“Kebutuhannya, 55 PPK di 11 kecamatan dan 189 PPS di 63 kelurahan,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (18/11).

Saat ini, kata Nana, pihaknya tengah membuka kesempatan bagi warga Depok untuk mengisi formasi tersebut. Adapun, pendaftaran calon PPS dibuka sejak 18 Desember 2022. Sementara, perekrutan PPK dimulai 20 November 2022. “Belum tahapannya, lusa baru dimulai,” ujarnya.

Menurutnya, calon pendaftar harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

“Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tegas Nana.

Selain itu, ungkap Nana, calon pendaftar harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X