RBG.id, DEPOK -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya harus menjadi penanganan serius Pemerintah Kota Depok, dengan menggandeng berbagai pihak. Pasalnya, tercatat ada 18 kasus perceraian dengan alasan KDRT sedari awal 2022 hingga November ini.
“Hampir 90 persen perselisihan yang sulit untuk dirukunkan masalahnya beragam, ada ekonomi, ataupun kekerasan pada rumah tangga hingga poligami liar. Untuk KDRT ada 18 kasus tahun ini,” ungkap Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Kamal Syarief saat disambangi Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (15/11).
Dari seluruh kasus KDRT yang bermuara pada perceraian, menurut data yang dikantongi Pengadilan Agama didominasi laki-laki. Namun, bukan berarti perempuan tidak melakukan KDRT, ada beberapa kasus kekerasan ini yang dilakukan perempuan.
Baca juga: Pengadilan Agama Depok Ungkap Penyebab Pasutri Minta Cerai
“KDRT juga bisa perempuan yang melakukannya, mungkin karena perempuan punya dominan dan ekonomi yang lebih tinggi. Bisa secara fisik dan psikis termasuk teror,” kata Kamal.
Adapun pemicu KDRT, diungkapkan Kamal, utamanya karena ekonomi dan orang ketiga sehingga berdampak pada kekerasan, baik secara verbal dan non verbal. Memang secara garis besar bila melihat data yang ada di Pengadilan Agama, kata Kamal, kasus yang disebabkan perselisihan memang menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan karena faktor eksternal yaitu masa Covid-19 yang menyebabkan perselisihan ekonomi.