“Nanti kita cek dulu. Karena kemarin kita fokus kepada tindak pidananya apakah mereka tau atau tidak. Hari ini (kemarin) mungkin didalami semuanya,” katanya.
Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan beberapa waktu lalu kepada E dan T pun batal dilakukan oleh penyidik.
“Semuanya diperiksa cuma beberapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, mantan RW13 Kelurahn Tapos, Halim Sanusi mengungkapkan, terkait dengan perizinan dari pihak pabrik dengan pengurus lingkungkan baik RT/RW tidak pernah ada.
Jika memang surat izinnya ada secara tertulis, tentu perizinan pabrik tersebut dipertanyakan darimana.
“Mereka tidak pernah ada perizinan, baik secara lisan maupun tertulis. Hingga kami selaku pengurus lingkungan tidak tahu apa yang mereka produksi, karena tidak ada omongan sama sekali kepada pengurus lingkungan yang ada,” ucapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (13/11).
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Halim, warga sekitar menerima sembako dari mereka. Namun, ia tidak mengetahui warga mana yang menerima sembako tersebut.
“Keberadaan pabrik di sini berjalan dua tahun yang lalu. Informasi yang saya dapat sebelumnya-sebelumnya dari orang lain, mereka memproduksi sabun mandi, hand sanitizer dan lain sebagainya, sebelum ditemukannya zat kimia tersebut,” ungkap dia.