Senin, 22 Desember 2025

BPOM Sita 59 Drum Senyawa Kimia Perusak Ginjal di Tapos Depok

- Kamis, 10 November 2022 | 16:23 WIB
UNGKAP: BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. FOTO: ISTIMEWA
UNGKAP: BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. FOTO: ISTIMEWA

RBG.id, DEPOK -- Biang kerok gagal ginjal akut merebak mulai terbuka. Rabu (9/11), Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG).

Jumlahnya tak main-main, sebanyak 59 drum senyawa berbahaya itu disimpan di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok.

BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Depok, Rabu (9/11).

Baca juga: Terbukti Tercemar EG dan DEG, BPOM Cabut Izin 3 Farmasi Ini

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, diketahui senyawa EG/DEG yang kini dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia, dikelola dan dimiliki oleh CV Samudera Chemical selaku distributor bahan baku obat.

Drum yang masing-masing berkapasitas sekitar 200 liter itu, tersimpan di dalam gudang berukuran 3×4 meter persegi di sekitar kebun pisang yang tertutup beton pada lahan fasos fasum, sedangkan separuhnya tersimpan di gudang lain yang tak jauh di situ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X