Senin, 22 Desember 2025

Kajari Depok Tunjuk Lima JPU dari Seksi Intelijen Tangani Kasus Ayah Bunuh Anak

- Rabu, 9 November 2022 | 23:29 WIB
RNA, tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
RNA, tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya KPC, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Setelah meneriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mia Banulita menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi intelijen untuk menangani kasus RNA alias Kiki yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya, KPC (11) serta membacok Istri, NI hingga kritis.

Melalui surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kajari Depok memerintahkan, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu memimpin jaksa lainnya untuk melakukan tuntutan terhadap RNA alias Kiki.

Keempat tim jaksa yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Anak dan Istri di Depok Dipecat dari Bappenda Bogor

“Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Spdp diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok,” jelas Andi Rio kepada Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (9/11).

Rio menerangkan, dengan telah ditunjuk lima jaksa maka kelima JPU tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan serta melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka RNA alias Kiki.

“Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X