“Nanti, mereka memperpanjang jadwal untuk memberi kesempatan yang mendaftar. Tapi, kalau saat ini kan akan dievaluasi dulu dari Menpan, kalau memang perlu ada penambahan waktu biasanya nanti ada pengumuman tersendiri kalua memang ada perubahan jadwal,” jelas Taufik.
Memang, menurut peraturan yang berlaku pendaftaran PPPK paling lambat dibuka minimal 14 hari sejak pengumuman. Sementara itu, PPPK Teknis akan dilakukan seperti PPPK Nakes. Nantinya, akan ada seleksi administrasi dan kompetensi, namun jadwalnya kemungkinan akan diumumkan tahun depan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal. “Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas, penutupan pendaftaran PPPK guru tanggal 13 November,” kata Deputi Suharmen, belum lama ini.
Dia menegaskan, jadwal tersebut tidak bisa dimundurkan. Kalau mundur bisa dipastikan seleksi tidak akan bisa dilaksanakan tahun ini. Jadwal yang disusun tersebut kata Deputi Suharmen, sangat ketat sehingga tidak mungkin memundurkan lagi. “Jadi, jadwal yang ditetapkan itu sudah sangat-sangat mepet tidak bisa diundur lagi,” ujarnya.
Mengenai pemberkasan NIP PPPK yang rencananya dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari 2023 menurut Suharmen, pada prinsipnya BKN sudah siap.
Mau dilakukan kapan pun bisa karena sistemnya sudah siap. BKN juga akan tertib dengan jadwal yang sudah dikeluarkan. Namun, bukan hanya BKN saja yang harus tertip, tetapi juga instansi terkait termasuk pemerintah daerah. “BKN akan siap memproses ketika usulan pemda masuk,” tandasnya. (mg10/rd)
Reporter: Ashley Angelina Kaesang
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok