Selain itu juga, penetapan upah minimum akan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satunya tertuang pada Pasal 24 PP No 36 Tahun 2021, yakni upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Upah minimum (UM) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan UM yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Dan jika dilihat dari dua indikator itu naik signifikan di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait penetapan upah minimum ini pihaknya sudah melakukan persiapan sejak September 2022. Salah satunya dengan melakukan doalog dengan dewan pengupahan provinsi.
“Dimulai dengan beberapa kegiatan dari September sampai berakhir 1 November 2022 dengan melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi untuk mendapatkan masukkan. Tahapan ini sudah dilalu dan sudah mendekati penetapan upah minimum 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing-masing gubernur. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya, yakni pada 30 November 2022 oleh masing-masing bupati atau walikota.
Terkait itu, Kemnaker akan menyiapkan setidaknya 20 data dari BPS yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. Rencananya, hari ini atau besok formula tersebut akan segera dirilis. (ana/jpc/rd)
Reporter: Andika Eka
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok