Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap Warga Blok Tengki Meruyung Depok Gelar Demo

- Selasa, 8 November 2022 | 23:33 WIB
BERTEMU: Pemilik lahan di RW10 Blok Tengki, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok, bertemu BPN dan didampingi pejabat Pemkot Depok serta Anggota DPRD Depok, Senin (24/10) beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWA
BERTEMU: Pemilik lahan di RW10 Blok Tengki, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok, bertemu BPN dan didampingi pejabat Pemkot Depok serta Anggota DPRD Depok, Senin (24/10) beberapa waktu lalu. FOTO: ISTIMEWA

RBG.id, DEPOK -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ingkar janji. Hingga kemarin (7/11), tak ada satu petugas dari BPN yang datang ke Blok Tengki RW10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Padahal, saat pertemuan di Kantor BPN Depok Senin (24/10) lalu pihak BPN ingin menurunkan tim dalam mengakomodir pengajuan permohonan program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).

Ketua RT2/10, Kelurahan Meruyung, Jumadi mengatakan, pada pertemuan dengan  jajaran BPN dua pekan silam, pihak BPN berjanji akan segera membentuk tim. Guna melakukan pendataan terhadap lahan milik warga yang telah didaftarkan mengikuti program sertifikat PTSL.

Baca juga: Warga Blok Tengki Meruyung Tagih Janji BPN Depok soal PTSL

Namun, sampai hari ini (Kemarin) belum ada tanda-tanda BPN akan turun kelapangan. Guna menindak lanjuti berkas permohonan warga yang sudah diajukan pada tahun 2019 silam.

“Waktu audensi dengan BPN, kami dijanjikan BPN akan menindaklanjuti berkas pengajuan sertifikat program PTSL warga Meruyung yang sebelumnya tidak di proses BPN. Tapi, sudah dua pekan berlalu kok janji itu belum juga direalisasikan padahal warga sudah banyak yang menanyakan kepada kami soal kelanjutan hasil audensi itu,” ujar Jumadi kepada harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (7/11).

Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Meruyung, Supian Derry menuturkan, sebelum ada audensi dengan pihak BPN pada beberapa pekan silam. Warga sudah siap untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN, Kantor DPRD dan Kantor Walikota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X