RBG.id, DEPOK -- Dishub Kota Depok bersama dengan Polres Metro Depok melakukan penertiban terhadap angkot yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku.
Plt Kabid Bimkestib pada Dishub Kota Depok, Yunan Lubis mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan penertiban itu untuk meningkatkan kedisipilinan pengemudi atau pemilik angkot tersebut.
“Kegiatan penertiban ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi atau pemiliki angkot tersebut,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (8/11).
Baca juga: Dishub Depok Pasang 860 Penerangan Jalan Umum
Selama dua hari, kata Yunan, pihaknya berhasil menertibkan 70 Angkot yang tersebar di dua lokasi yakni Terminal Depok dan Jembatan Panus, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas.
“Pada hari pertama ada sekitar 50 unit dan hari kedua sekitar 20 unit. Kita berikan teguran berupa peringatan pertama,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penertiban itu menyasar ijin trayek kendaraan, badan hukum kendaraan, usia kendaraan dan uji KIR.