RBG.id, DEPOK -- Tidak hanya terkendala penyerahan aset. Lahan untuk pembangunan madrasah negeri di bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Jagal, RW4, Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoranmas diduga bersengketa. Sebabnya, belakangan ini ada warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Bernad, warga yang mengklaim memiliki lahan itu menjelaskan, bukti kepemilikannya didasari sertifikat hak milik. Dia justru meragukan bukti kepemilikan yang dimiliki Pemkot Depok.
“Ini tanah milik saya. Sesuai sertifikat hak milik. Silakan tanya Pemkot apa dasar kepemilikannya,” tegasnya ketika dikonfirmasi Radar Depok (grup RBG.id), Senin (7/11).
Baca juga: Ini Penyebab Pemkot Depok Belum Serahkan Lahan Madrasah Negeri
Sehingga, kata Bernad, dirinya akan melayangkan gugatan terhadap Pemkot Depok. Saat ini, dia sedang menyusun sejumlah proses untuk melayangkan gugatan tersebut.
“Rencana kami memang akan melakukan gugatan ke pihak Pemkot, tapi sedang tahap penyusunan,” ungkapnya.
Menurut dia, seluruh lahan disekitar bekas RPH itu adalah miliknya. Termasuk, lahan seluas 6.000 meter persegi yang rencananya akan dibangun madrasah negeri.