Senin, 22 Desember 2025

Parkir Liar di Trotoar Margonda Depok, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

- Kamis, 3 November 2022 | 22:16 WIB
DITERTIBKAN: Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban parkir liar di trotoar Jalan Margonda Raya, Kamis (3/11). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DITERTIBKAN: Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban parkir liar di trotoar Jalan Margonda Raya, Kamis (3/11). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Pemkot Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara liar, di trotoar Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji Kota Depok, Kamis (3/11).

Plt Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Ketertiban (Kestib) Dishub Kota Depok, Yunan Lubis mengatakan, penertiban itu dilakukan demi mengembalikan hak pejalan kaki. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dulu.

“Kami kembali mulai melaksanakan penertiban. Namun sebelum itu dilaksanakan kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (3/11).

Baca juga: Cegah Parkir Liar, Trotoar di Margonda Depok Dilengkapi Tiang Pembatas

Yunan menyebutkan, setidaknya ada 20 kendaraan roda empat maupun dua yang dilakukan penindakan. Selanjutnya, mereka harus mengurus tilang ke Polres Metro Depok.

“Yang tidak mau dipindahkan kami menggembok kendaraan yang kedapatan parkir sembarang tempat, selanjutnya mereka akan dikenakan tilang dan akan diurus di kepolisian,” ujarnya.

Dia berjanji, jajaran Dishub Kota Depok akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengendara yang masih memarkirkan kendaraanya secara liar di trotoar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X