RBG.id, DEPOK -- Pemkot Depok menggelontorkan dana sebesar Rp23,5 miliar untuk menata ulang trotoar di Jalan Margonda Raya pada Segmen III. Jalur khusus pedestrian itu akan dilengkapi dengan bollard atau tiang pembatas trotoar yang berfungsi menghalau kendaraan bermotor melintas atau parkir pada area tersebut.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya membutuhkan kesadaran dari pengusaha atau pelaku usaha di sepanjang Jalan Margonda Raya terkait untuk menyediakan tempat parkir. Sehingga, tidak pengunjung yang memarkirkan kendaraannya pada trotoar.
“Artinya para pengusaha harus menyadari, mereka harus punya parkir, sebab kita belum bisa menyediakan satu area parkir bersama, itu yang belum bisa kita lakukan. Makanya, harus ada parkir minimal untuk pelanggan mereka lah parkirnya,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (1/11).
Baca juga: Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir di Margonda Raya
Menurut Idris, pengusaha di sepanjang jalan itu tidak boleh melanggar ketentuan GSB atau garis badan bangunan dari sisi jalan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur minimal tujuh meter. Sementara, Peraturan Walikota mengatur minimal 10 meter.
“Kalau gedung-gedung besar, usaha-usaha besar sudah, tinggal yang kecil-kecil saja. Kalau tidak dimulai, gak akan bisa kita membuat trotoar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, trotoar dibangun atau ditata ulang demi kenyamanan pejalan kaki dan kendaraan tak bermotor. Selanjutnya, diperlukan sistem atau mekanisme pengawasannya. Sehingga, dapat terhindar dari pemarkir liar.