RBG.id, DEPOK -- Bos hotel di Kota Depok dibuat resah. Keladinya, dalam waktu dekat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru akan ditetapkan. Pemicunya, dalam klausul RKUHP tersebut ada poin yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Depok, Fajar Prawinto mengatakan, RKUHP membuat orang-orang takut untuk menginap di hotel, yang bisa mengakibatkan penurunan bagi Hotel tersebut.
“Yang kami takutkan akan membuat orang-orang takut untuk menginap,” ucapnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (30/10).
Fajar Prawinto mengatakan, kini Hotel di Kota Depok sedang meningkat untuk jumlah pengunjungnya, dengan adanya ini ditakutkan membuat jumlah pengunjung hotel menurun saat disahkan RKUHP.
“Bukan berarti kami mendukung perzinahan,” ungkapnya.
Fajar Prawinto mengungkapkan, pada intinya PHRI Kota Depok menolak isi aturan di Pasal 415 dalam RKUHP, tentang ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
“Bila disahkan berpotensi dapat menurunkan tingkat hunian hotel dan ancaman pidana dalam pasal RKUHP tersebut bisa merusak citra pariwisata Indonesia dimata mancanegara,” ucapnya.