RBG.id, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memberanguskan sejumlah barang bukti dari 95 perkara. Adapun, barang bukti itu didapati dari kasus narkotika, kekerasan seksual terhadap anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana undang-undang darurat.
“Hari ini yang kami musnahkan itu barang bukti dari tindak pidana narkotika, kemudian ada juga dari tindak pidana undang-undang darurat berupa senjata tajam, hingga barang bukti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita kepada wartawan, Rabu (26/10).
Mia menyebutkan, barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram sekian, dan sabu sekitar 276 gram, 11 senjata tajam, 42 unit handphone dan sejumlah pakaian.
Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Webinar Kejari Depok dan UI
“Ini adalah kegiatan rutin, jadi gak bisa dibandingkan apakah ini lebih besar jumlahnya dari pemusnahan sebelumnya karena ini kegiatan rutin yang kita lalukan enam bulan sekali terhadap putusan yang sudah inkrah dan amarnya adalah barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Berkaca dari tahun sebelumnya, beber dia, kasus tindak pidana justru mengalami penurunan. Sebab, biasanya pertahun dapat mencapai 700 perkara, namun sejauh ini baru sekitar 400 perkara.
“(Dominasi perkaranya), Narkotika. Kita belum punya jumlah detailnya, tapi paling besar dibanding jumlah tindak pidana lainnya,” terang Mia. (ger/rd)