RBG.id, DEPOK -- Pemilik kendaraan di Kota Depok yang masih menyepelekan membayar pajak siap-siap data kendaraannya dihapus. Senin (24/10), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 7,4 juta unit dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) pada semester pertama 2022, tidak membabayar pajak kendaraan tujuh tahun berturut-turut.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mendata kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, yang sudah tujuh tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan.
Untuk sementara, jumlah kendaraan yang terdata di Bapenda Jabar beserta Kepolisian mendata potensi kendaraan bermotor kategori tersebut sebanyak 7,4 juta unit se-Jabar.
Baca juga: Samsat Depok Bagikan Bendera hingga Layanan Kesehatan
Menurutnya, dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi.
Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit dan Kota Depok 565.807 unit kendaraan bermotor. Data kendaraan-kendaraan tersebut dihapus, bukan disita kendaraannya.
“Kami dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Dedi, Senin (24/10).