Senin, 22 Desember 2025

Walikota Depok Dalami Kasus Kematian Balita Gagal Ginjal

- Senin, 24 Oktober 2022 | 21:04 WIB
TUNJUKAN FOTO: Warga Ratujaya, Depok, Soliha ketika menunjukan foto anaknya AAN (3,8) yang meninggal dunia akibat terkena gagal ginjal akut, Jumat (21/10). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TUNJUKAN FOTO: Warga Ratujaya, Depok, Soliha ketika menunjukan foto anaknya AAN (3,8) yang meninggal dunia akibat terkena gagal ginjal akut, Jumat (21/10). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Pemerintah kota (Pemkot) Depok masih menunggu langkah Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), terkait penarikan obat sirup dan menanggulangi gagal ginjal akut. Minggu (23/10), berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, kasus meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal akut bertambah menjadi 16 jiwa, dan masih ada 33 kasus.

Walikota Depok, Mohammad Idris menuturkan, Pemkot Depok menanti instruksi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait penarikan obat sirup.

“Itu kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, kalau memang ada perintah, kami akan melakukannya,” ungkap Idris.

Sejauh ini, kata walikota, Depok telah memberikan imbauan agar tidak memberikan obat sirup kepada pasien, sesuai ketentuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Penghentian penggunaan beberapa obat sirup di seluruh apotek, telah instruksikan BPOM kepada seluruh daerah dan kota yang ada.

“Hampir semua rumah sakit (RS) sudah kami imbau agar tidak memberikan obat sirup. Dan lebih memberikan edukasi bagaimana menurunkan panas pada anak selain gunakan obat sirup,” tambahnya.

Sementara, satu kasus meninggal balita di Depok akibat gagal ginjal akut rencananya akan dilakukan pendalaman pada kasus tersebut.

“Akan kami dalami kasus ini, apa benar meninggal karena gagal ginjal akut ini, karena obat atau bukan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X