Senin, 22 Desember 2025

Cemari Air Tanah, SPBU di Depok Disegel

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:48 WIB
DISEGEL: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34-16912, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Selasa (18/10). FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
DISEGEL: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34-16912, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Selasa (18/10). FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34-16912, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Selasa (18/10).

Sanksi ini diberikan adalah karena SPBU tersebut mencemari air tanah warga sejak 2018. Segel ini dipasang di tiga tempat, yaitu di gerbang masuk, gerbang keluar, serta mesin pengisian bensin.

Di depan pintu masuk juga terpasang lembaran segel bertuliskan penghentian sementara kegiatan operasional SPBU 34-16912.

Penyegelan dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan dengan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Indra Kusuma Cahyadi mengatakan, penyegelan dilakukan sampai pihak SPBU menyelesaikan masalah yang mereka buat. Sampai tanah dan air sumur warga bersih kembali.

“Pemasangan penghentian operasional atau penyegelan ini adalah sementara dalam arti penghentian operasional SPBU ini dalam rangka untuk melakukan pemulihan pencemaran bensin pada lingkungan dilakukan oleh SPBU ini,” ungkap Indra Kusuma.

Selain penghentian operasional SPBU, Indra mengatakan, selanjutnya kasusnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungn Hidup untuk memantau proses pemulihan lahan warga yang tercemar itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X