RBG.id, DEPOK – Ini kode keras bagi yang punya kewenangan. Penikmat barang dilarang Undang-undang (UU) trennya berubah di Kota Depok. Murah dan mudah didapat di apotek, pelaku penyalahgunaan narkoba di Depok kini beralih ke obat G atau obat keras. Parahnya, obat memabukan itu pembelinya didominasi pelajar.
Sub Koordinator P2M Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Purwoko Nugroho menjelaskan, secara nasional memang menunjukkan peningkatan di 2019 ada 1,8 persen atau 3,4 juta penduduk Indonesia sudah menyalahgunaan narkoba.
Di 2021 naik menjadi 1,95 persen atau sekitar 3,6 juta.
“Nah, itu untuk data nasional, untuk di Depok sendiri kurang lebih sama,” ungkap Purwoko kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (18/10).
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Depok Bina Warga Abadijaya
Berdasarkan data BNN Kota Depok yang bersumber dari Polrestro Depok, jumlah kasus narkoba pada 2016 mencapai 321 orang. Lalu 2017, terjadi kenaikan 18 orang menjadi 339 orang.
Jenis narkotikanya sendiri dominan kepada ganja dan sabu, meski ada beberapa jenis lainnya seperti tembakau gorila sampai penyalahgunaan obat G, semacam Tramadol juga kadang ditemukan.