Senin, 22 Desember 2025

KPU Kota Depok Verifikasi Faktual Sembilan Parpol

- Senin, 17 Oktober 2022 | 23:48 WIB
VERIFIKASI FAKTUAL: Petugas dari KPU Kota Depok ketika melakukan Verfak ke salah satu Parpol di Kota Depok, Senin (17/10). FOTO: DOK KPU KOTA DEPOK
VERIFIKASI FAKTUAL: Petugas dari KPU Kota Depok ketika melakukan Verfak ke salah satu Parpol di Kota Depok, Senin (17/10). FOTO: DOK KPU KOTA DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan terhadap sembilan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, setelah menuntaskan tahapan verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu, pihaknya segera melaksanakan amanat KPU RI untuk melakukan Verfak terhadap Parpol calon peserta Pemilu mendatang.

“Verfak yang dilakukan ini adalah untuk memastikan kesesuaian data yang diberikan atau yang sudah diinput di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan kondisi faktualnya di lapangan,” terangnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (17/10).

Baca juga: KPU Depok Gencar Sosialisasikan Tahapan-Jadwal Pemilu 2024

Menurut Nana, Verfak yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mengecek kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu. Kegiatan itu akan dilaksanakan hingga 4 November 2024.

“Kegiatan verifikasi faktual yang kami lakukan ini sama halnya seperti verifikasi administrasi beberapa waktu lalu yaitu dalam rangka melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh KPU RI kepada kami,” ujarnya.

Kesembilannya, sebut dia, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X