RBG.id, DEPOK -- Meski sudah memasuki triwulan ketiga, target Pemerintah Kota Depok dalam capaian retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepertinya bakal sulit tercapai. Hal itu berkaca dari catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terhitung Agustus 2022.
Sektetaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, capaian retribusi IMB di Kota Depok masih Rp14,6 miliar pada Agustus 2022.
Hal itu berarti, pihaknya hanya memiliki waktu empat bulan lagi untuk mencapai target yang ditentukan sebesar Rp21 miliar.
“Kalau dilihat dari capaian retribusi hingga saat ini, sepertinya sulit untuk mencapai target,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (12/10).
Rahman menjelaskan, pihaknya hanya memiliki waktu empat bulan dengan kekurangan pendapatan retribusi sebesar Rp7 miliar. Sehingga, dirinya merasa pesimis target retribusi IMB di Kota Depok pada tahun ini bisa tercapai.
“Karena waktu tersisa hanya empat bulan dengan kekurangan sekitar Rp7 miliar,” ujarnya.
Tahun sebelumnya, kata dia, pencapaian target retribusi sebesar Rp14 miliar berhasil tercapai. Adapun, besaran target itu mengalami pengurangan akibat, adanya pandemi Covid-19.