RBG.id, DEPOK -- Maraknya isu gengster yang menyebar di sosial media mendapatkan respon dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melalui, surat edaran bernomor (SE)005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022, mereka memberlakukan jam malam bagi pelajar.
Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto menerangkan, setiap pelajar di Kota Depok dilarang keluar malam diatas Pukul 02.00 WIB.
Adapun, hal itu sebagai salah satu upaya dalam mencegah adanya pelajar yang menjadi pelaku maupun korban gengster.
“Pemberlakuan jam malam untuk pelajar di Kota Depok ini untuk mengantisipasi pelajar terlibat tawuran atau menjadi korban geng motor,” ungkapnya lewat keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Saat ini, kata Wijay-sapaan akrabnya, suasana Kota Depok sempat digegerkan dengan keberadaan gengster yang kerap membuat onar dengan melakukan aski tawuran baik antar pelajar ataupun geng motor.
Sebelum jatuh korban, tutur dia, pihaknya cekatan dalam melakukan tindakan pencegahan. Sehingga, meminimalisir adanya pelajar di Kota Depok yang terlibat dalam aksi tauran maupun menjadi korban.
“Untuk itu, diharapkan semua warga Satuan Pendidikan di Kota Depok agar mematuhi imbauan tersebut, dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama,” terang Wijay.