“Iya mas betul, masih terjadi sampai saat ini,” katanya.
Namun, dirinya tidak tahu pasti ada berapa liter BBM bersubsidi tersebut mengucur untuk memenuhi tangki mobil mewah tersebut setiap harinya.
Tapi yang dapat dikatakan, dari seluruh SPBU yang dikonfirmasi berharap adanya kepastian kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun daerah terkait aturan pembatasan kriteria penggunaan BBM Bersusidi.
Hal ini agar seluruh SPBU bersama masyarakat tidak menjadi korban dengan menerima sanksi yang belum jelas regulasi aturan tersebut, mengingat BBM menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dalam melakukan mobilasi serta aktifitas setiap hari.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pemerintah harus segera mengamandemen Perpres No69 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM tersebut.
“Agar jelas perintah dan peruntukkannya. Pemerintah memang aneh dan terkesan ambigu, ribut soal salah sasaran BBM bersubsidi, tapi regulasinya dibiarkan saja,” singkatnya. (ama/arn)
Reporter: Aldy Rama, Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok