Menurutnya, saat terjadi penolakan Raperda Kota Religius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sempat berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menanyakan kebenaran alasan penolakan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Gubernur Jawa Barat menyampaikan ada substansi dalam Raperda itu menyentuh kewenangan absolut pemerintah pusat. Pemkot Depok datang ke Kemendagri konsultasi informal. Walikota Depok mendapat informasi yang berbeda,” bebernya.
Menimpali hal ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuturkan, ada dinamika yang membuat Raperda Kota Religius Depok ditolak Kemendagri. Namun, dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ditolaknya raperda oleh Kemendagri.
“Di mana-mana Perda Religius itu pasti biasanya ada dinamika di Kemendagri. Jadi kita tunggu saja,” kata Emil saat ditemui wartawan di kampus UPI Bandung, Selasa (4/10).
Kewenangan menyetujui ataupun menolak, sambung Emil –sapaan tenar Ridwan Kamil- sebuah perda berada di Kemendagri. Jadi, segala keputusan apa pun merupakan kewenangan dari Kemendagri.
“Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri. Kita lihat saja,” tegasnya.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menyambut, baik keputusan Kemendagri yang menolak Perda Penyelenggaraan Kota Religius yang diajukan Pemerintah Kota Depok.
“Keputusan Kemendagri untuk menolak Perda Penyelenggaraan Kota Religius sudah tepat,” ucap Ikravany, Selasa (4/10).