Senin, 22 Desember 2025

Tahapan-Jadwal Pemilu 2024 Disosialisasikan KPU Depok

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:56 WIB
SOSIALISASI: Ketua KPU Kota Depok ketika mensosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada jajaran Pemkot Depok di Ruang Bougenville, Gedung Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. FOTO: DOK. KPU KOTA DEPOK
SOSIALISASI: Ketua KPU Kota Depok ketika mensosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada jajaran Pemkot Depok di Ruang Bougenville, Gedung Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. FOTO: DOK. KPU KOTA DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyampaikan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Saat ini, tahapannya sudah memasuki pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

“Hari ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik calon peserta pemilu 2024,” kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (3/10).

Baca juga: KPU Depok Peringkat 1, Kategori Perencanaan Logistik Pemilu 2024

Nana menjelaskan, pihaknya menghimbau para pimpinan OPD untuk dapat mengajak masyarakat yang ingin berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dan negara untuk menjadi badan penyelenggara adhoc dibawah naungan KPU Kota Depok.

“Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat Kelurahan yang proses rekrutmen atau seleksinya akan dimulai pertengahan bulan November 2022 ini. Sedangkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS kami akan rekrut di awal 2024 yang akan datang,” paparnya.

Baca juga: PAW Anggota KPU Depok, Fikri Tamau Gantikan Mahadi Rahman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X