RBG.id, DEPOK -- Kasus pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok terus berlanjut. Baru-baru ini, Penyidik dari Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan anggotanya, Wahyudin.
Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy mengatakan, keduanya dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.
“Jadi, tadi sekitar setengah sebelas penyidik Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan anggota PWI Depok, Wahyudin untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (29/9).
Baca juga: Deolipa Yumara Kunjungi PWI Depok, Ini yang Dibahas
Menurut Hendrik, kedua saksi itu dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penghinaan yang dilakukan salah satu aktifis kemanusiaan AS di akun sosial media pribadinya.
“Karena, penyebaran kabar bohong ke publik yang dilakukan saudara AS merugikan integritas PWI yang telah dibangun secara perlahan yang mumpuni dan bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua II PWI Kota Depok itu menjelaskan, terlapor AS memplesetkan atau memplagiatkan singkatan PWI sebagai persatuan wanipiro.