Senin, 22 Desember 2025

Bahas RUU KUHP, LDII Depok Gandeng BPHN

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 21:23 WIB
DIALOG: Peserta Dialog RUU KUHP Serentak yang diselenggarakan LDII Kota Depok bekerjasama dengan BPHN Kemenhumham RI di Graha Baitul Muttaqin DPD LDII Kota Depok, Jalan TPU Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (27/09). FOTO: RICKY JULIANSYAH/RADAR DEPOK
DIALOG: Peserta Dialog RUU KUHP Serentak yang diselenggarakan LDII Kota Depok bekerjasama dengan BPHN Kemenhumham RI di Graha Baitul Muttaqin DPD LDII Kota Depok, Jalan TPU Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (27/09). FOTO: RICKY JULIANSYAH/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sebagai pemrakarsa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus berupaya untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Teranyar, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI bekerjasama dengan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Depok mengadakan Temu Sadar Hukum Dialog RUU KUHP Serentak dari di Graha Baitul Muttaqin DPD LDII Kota Depok, Jalan TPU Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (27/09).

“Sosialisasi ini kan agenda pemerintah, kami diminta untuk menyebarluaskan informasi ini dan meminta masukan dari masyarakat,” kata Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Heru Wahyono kepada Radar Depok (grup RBG.id).

Heru mengungkapkan, pada 2019 RUU KUHP tersebut sudah hampir final. Namun, sejumlah pasal RUU KUHP memunculkan pro dan kontra masyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahannya dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang jadi sumber diskusi.

“Kami meminta masukan dari masyarakat lagi, agar masukan dari masyarakat bisa lebih komperhensif lagi, dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan banyak pihak, khususnya, masyarakat. Sehingga, produk dari RUU KUHP ini dapat lebih diterima masyarakat,” paparnya.

Sehingga, Heru mengungkapkan, saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Dialog RUU KUHP. Sebab, saat ini RUU KUHP belum final dan akan ada pleno di DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X