RBG.id, DEPOK – Kasus korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok telah memasuki babak baru. Minggu depan, tujuh Jaksa Kejari Depok akan membongkar aliran dana korupsi yang dilakukan terdakwa Acep Bin Kotong Saan (52) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (5/10).
Saat masih menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok pada Tahun 2016-2020 lalu, Acep melakukan korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, telah menunjuk tujuh jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa Acep. Adapun, hal itu telah tertuang dalam surat perintah P16 a Nomor Print -79 /M.2.20/Ft.1/08/2022.
“Sebagaimana jadwal persidangan besok Rabu, 28 September 2022 masuk sidang yang ketiga dengan agenda pembuktian dan 7 Jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk akan melakukan pembuktian atas surat dakwaan dengan menghadirkan 3 orang saksi yakni atasan dari terdakwa Acep yakni saksi Gandara, Welman Naipospos dan Fery Wibowo,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (26/9)
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, ketiga saksi tersebut akan dihadirkan dipersidangan tindak pidana korupsi Bandung Rabu mendatang.
“Asep ini didakwa jaksa pada persidangan sebelumnya telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwan,” paparnya.
Andi memamaparkan, pasal yang didakwaan terdiri dari primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.